SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN KALURAHAN KRAMBILSAWIT

Operator Desa 16 Desember 2025 20:19:00 WIB

Pemerintah kalurahan Krambilsawit Melaksankan sosialisasi Standar Pelayanan Kalurahan Krambilsawit yang dihadiri Panewu Anom Saptosari, Lurah, Pamong Kalurahan, RT/RW, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Umum. Standar Pelayanan Kalurahan (SPK) adalah pedoman untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, mencakup jenis layanan (administrasi kependudukan, surat-surat, dll.), persyaratan, waktu, biaya, serta mekanisme pengaduan, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi melalui SOP, sosialisasi, dan keterbukaan informasi digital. Komponennya meliputi dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk, sarana, dan kompetensi pelaksana, serta diatur dalam peraturan Lurah dan dibiayai APBKal yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar