LPMD
Admin 18 Januari 2019 13:25:58 WIB
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas
membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Menyusun rencana pembangunanyang partisipatif.
- Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
# Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka
memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong
royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian
lingkungan hidup.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat
(1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- Peningkatan pelayanan masyarakat
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- Pengembangan kemitraan
- Pemberdayaan masyarakatdan
- Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga
memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat
konsultatif dan koordinatif.
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan
bersifat kemitraan.
Susunan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Desa Krambilsawit Periode Tahun 2013 – 2019
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
SUPAMA |
Ketua |
Nyemuh, Krambilsawit |
2 |
MUDIYONO |
Sekretaris |
Bibis, Krambilsawit |
3 |
MARDIKO |
Bendahara |
Ngondel Kulon, Krambilsawit |
4 |
MARGONO |
Anggota |
Ngondel Kulon, Krambilsawit |
5 |
RUBIMIN |
Anggota |
Pringwulung, Krambilsawit |
6 |
KAMUJI |
Anggota |
Karanggunung, Krambilsawit |
7 |
WATIMIN |
Anggota |
Bendo, Krambilsawit |
8 |
TULUSNA |
Anggota |
Ngondel Wetan, Krambilsawit |
9 |
TURYANADI |
Anggota |
Sawah, Krambilsawit |
10 |
ARWANI |
Anggota |
Bedalo, Krambilsawit |
11 |
SUWIYONO |
Anggota |
Karanggunung, Krambilsawit |
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APEL PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA BERSAMA MAHASISWA KKNR UNY 2024
- SERAH TERIMA MAHASISWA KKN REGULER UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2024
- PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI (JUT)
- Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan Krambilsawit Tahun Anggaran 2023
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN KRAMBILSAWIT TAHUN 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan Krambilsawit Tahun Anggaran 2022