PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI (JUT)

Operator Desa 23 April 2024 22:13:08 WIB

Dalam ketentuan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, pengadaan barang/jasa dengan nilai pekerjaan di atas Rp200.000.000,00 dilakukan dengan metode lelang. Berdasarkan hal tersebut pengadaan barang dan jasa di Kalurahan Krambilsawit berupa Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dilakukan melalui lelang dengan tahapan sebagai berikut:

Dokumen Lampiran : PENGUMUMAN LELANG PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI (JUT)


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar